
JAKARTA, KBKNEWS.id – Lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial dicoret pemerintah karena terindikasi menggunakan dana bansos untuk bermain judi online pada triwulan pertama 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pencoretan dilakukan setelah adanya pemadanan data yang menunjukkan para penerima bansos tersebut terindikasi terlibat judi online.
“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” kata Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5).
Menurutnya, jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online mengalami penurunan signifikan dibanding tahun lalu yang mencapai sekitar 600 ribu penerima.
“Kesimpulannya adalah bahwa ini sudah ada penurunan yang luar biasa. Dari 600.000 tinggal 11.000,” ujarnya, dilansir Antara.
Pada triwulan kedua, jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online disebut tinggal 75 keluarga dan seluruhnya juga telah dicoret dari daftar penerima bantuan.
Gus Ipul menjelaskan, tahun lalu pemerintah sempat memberi kesempatan kepada sebagian penerima bansos yang dicoret setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dinilai masih membutuhkan bantuan sosial. Namun, penerima yang kembali terindikasi judi online akan dicoret permanen. “Kalau mengulangi lagi, akan kita coret selamanya,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membantu proses pemadanan data penerima bansos.
Selain melakukan pencoretan, Kementerian Sosial terus melakukan pengawasan dan pendampingan melalui pendamping sosial di berbagai daerah bersama pemerintah daerah agar bantuan sosial tidak disalahgunakan untuk judi online.




