JAKARTA, KBKNEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dengan putusan tersebut, Jakarta dipastikan masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia hingga saat ini.
Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam permohonannya, pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Pemohon beranggapan aturan tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Pasal 2 ayat (1) UU DKJ menyebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sementara Pasal 39 ayat (1) UU IKN menyatakan kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ditetapkannya pemindahan ibu kota melalui keputusan presiden.
MK menilai kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Mahkamah menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menegaskan aturan itu baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan tidak ada kekosongan hukum ataupun status “menggantung” terkait ibu kota negara.
Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai terbitnya Keppres pemindahan ke IKN.





