JAKARTA, KBKNEWS.id – Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai aturan yang mengatur kewajiban suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga menimbulkan diskriminasi gender serta menghilangkan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan.
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyebut suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya.
Sementara ayat (2) menyatakan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Menurut Moratua, aturan tersebut menempatkan laki-laki dan perempuan dalam peran yang kaku dan stereotipikal. “Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi,” ujar Moratua dalam persidangan di MK, sebagaimana dilansir kompas.com.
Pemohon mengaku mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut. Ia menyebut harus menanggung beban finansial yang dianggap tidak proporsional hingga memicu sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.
Selain itu, ia juga mengklaim hak atas perlindungan harta benda dilanggar setelah terjadi persoalan pengambilan barang berharga yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Melalui permohonannya, Moratua meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik, mulai dari saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga mengatur urusan keluarga secara proporsional demi mewujudkan kemitraan sejajar dalam perkawinan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum dengan menambahkan asas, teori, dan yurisprudensi yang relevan.
Sementara Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.





