JAKARTA, KBKNEWS.id – Seorang investor asal Sukabumi, Munjayin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp218 miliar terkait proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, ia mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan kejelasan mengenai kelanjutan kerja sama yang telah disepakati.
Menurut Yazdi, persoalan bermula dari proyek 100 dapur perintis yang dibangun di lahan TNI pada 2024. Saat itu, proyek disebut menghadapi kendala pendanaan dan menyisakan utang kepada sejumlah vendor. Untuk menutup kebutuhan dana tersebut, investor swasta kemudian dilibatkan melalui skema kerja sama.
Munjayin disebut menandatangani perjanjian kerja sama senilai Rp218,25 miliar. Sebagai komitmen awal, ia telah menyerahkan dana tunai sebesar Rp66 miliar di kantor BGN, sementara sisanya melalui dua cek.
Namun, janji pemindahan administrasi pengelolaan dapur kepada yayasan milik investor dalam waktu dua pekan tidak pernah terealisasi. Dana yang telah disetorkan justru disebut digunakan untuk melunasi utang proyek sebelumnya.
“Kami menagih kerja nyata dan kepastian hukum. Apakah PKS ini mau dilanjutkan secara resmi atau uang klien kami dikembalikan? Kami tidak bisa terus digantung karena bunga bank berjalan terus,” kata Ahmad Yazdi, Minggu (7/6/2026).
Pihak kuasa hukum menilai kliennya belum memperoleh hak pengelolaan apa pun meski telah mengucurkan dana dalam jumlah besar. Mereka juga menyoroti adanya perbedaan pandangan di internal BGN terkait legalitas perjanjian tersebut.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, disebut menyatakan bahwa kerja sama itu tidak berkaitan dengan BGN dan mempertanyakan status dokumennya.
Sementara mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, disebut menilai dokumen tersebut sah secara administrasi.
Yazdi mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk bukti aliran dana dan kuitansi pembayaran, kepada Kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam sejumlah komunikasi yang dipaparkan pihak kuasa hukum, Nanik disebut masih melakukan penelusuran dan investigasi terhadap berbagai pihak terkait sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Karena belum menemukan titik terang, pihak investor memilih membawa persoalan ini ke ruang publik dan berharap pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, menyatakan kasus tersebut merupakan kewenangan BGN pusat. Ia menyarankan agar penjelasan lebih lanjut terkait perkara tersebut dimintakan langsung kepada pihak yang berwenang di tingkat pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai investasi yang besar serta berkaitan dengan proyek dapur SPPG yang ditujukan untuk mendukung program pemenuhan gizi nasional.





