JAKARTA, KBKNEWS.id –Â Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.
Usulan tersebut disampaikan saat bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Said Iqbal, penggunaan tenaga kerja outsourcing sebaiknya dibatasi hanya untuk beberapa pekerjaan penunjang.
Ia menyebut usulan tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyampaikan harapan agar sistem outsourcing dapat dihapus secara bertahap.
Said Iqbal menjelaskan, empat jenis pekerjaan yang masih memungkinkan menggunakan tenaga kerja outsourcing adalah petugas keamanan (security), sopir (driver), penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan (cleaning service).
“Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain security, driver, katering, dan cleaning service,” kata Said Iqbal.
Selain membatasi jenis pekerjaan, Said Iqbal juga meminta agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).
Ia menegaskan bahwa di luar empat pekerjaan penunjang tersebut, penggunaan tenaga kerja outsourcing sebaiknya tidak diperbolehkan. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan kepastian kerja bagi para pekerja.
Said Iqbal menambahkan, dirinya dijadwalkan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin mendatang untuk melanjutkan pembahasan revisi aturan outsourcing. Pertemuan itu juga akan melibatkan
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
Menurutnya, keinginan Presiden Prabowo terkait pembenahan sistem outsourcing tidak boleh terhambat.
Karena itu, dialog antara pemerintah, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya perlu dilakukan guna mencari solusi yang dapat diterapkan.
Said Iqbal kembali menegaskan bahwa Presiden Prabowo pada dasarnya menginginkan penghapusan sistem outsourcing, meski masih membuka ruang bagi beberapa pekerjaan penunjang untuk tetap menggunakan skema alih daya.




