Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan, Kejari Jaksel Ungkap Pertimbangannya

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengungkap alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan adanya pihak yang menjamin kedua tersangka. Untuk Roy Suryo, penjamin berasal dari istrinya, Ririn, sedangkan dokter Tifa dijamin oleh putrinya, Adinda Rizki.

Selain itu, tim kuasa hukum keduanya juga menyatakan kesediaan menjadi penjamin.

Menurut Marcelo, selain adanya jaminan keluarga, Kejari juga melihat bahwa kedua tersangka memiliki identitas dan tempat tinggal yang jelas serta bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar pertimbangan jaksa untuk tidak melakukan penahanan.

“Kedua tersangka maupun keluarga terbilang jelas keberadaannya dan memiliki sikap yang baik,” ujar Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Kejari juga mempertimbangkan besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut. Karena termasuk perkara yang menyita perhatian masyarakat, proses hukum dinilai perlu segera memperoleh kepastian sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan dalam proses tahap dua. Dalam pelimpahan itu, terdapat sebanyak 714 barang bukti yang terdiri atas dokumen, buku, telepon genggam, flash disk, hingga berbagai tautan dan video yang berkaitan dengan perkara.

Roy Suryo dan dokter Tifa dijerat dengan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan secara terbuka, baik melalui media elektronik maupun secara langsung. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelum keputusan itu diumumkan, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat tiba di Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye untuk menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua.

Namun setelah seluruh pertimbangan hukum dikaji, jaksa memutuskan keduanya tidak ditahan dan perkara akan dilanjutkan ke proses persidangan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here