JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menertibkan 32 pengungsi warga negara asing (WNA) yang tinggal di trotoar belakang kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Kamis (2/7).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.
Wakil Camat Setiabudi Rizky Noviana Purnama mengatakan, penertiban sebelumnya pernah dilakukan, namun para pengungsi kembali mendirikan tenda sehingga memicu keluhan warga karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, pendataan dan penertiban juga bertujuan mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para pengungsi, meski penentuan status mereka menjadi kewenangan UNHCR.
Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Selatan.
Ia menegaskan para pengungsi memiliki hak yang dilindungi hukum internasional, tetapi selama berada di Indonesia tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan.
Linda menambahkan, UNHCR masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut.
Sementara itu, mereka akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.
Apabila kembali melakukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.
Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan agar seluruh pihak segera menentukan lokasi yang representatif untuk proses administrasi dan mediasi sehingga para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di atas trotoar.
Ia juga menyebut Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri saat ini tengah menjalani peninjauan kembali agar pelaksanaannya di lapangan lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





