JAKARTA, KBKNEWS.id — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, dan underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan untuk mencegah terulangnya insiden JPO roboh akibat tertabrak truk seperti yang terjadi di kawasan Tendean.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan saat ini pihaknya tengah menginventarisasi dan mengidentifikasi kebutuhan rambu di lokasi-lokasi yang belum dilengkapi.
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4,2 meter.
Menurut Dody, usulan pemasangan sensor ketinggian di JPO merupakan kewenangan Dinas Bina Marga DKI Jakarta karena JPO merupakan aset milik instansi tersebut. Sementara itu, kewenangan Dishub adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan pemasangan portal sensor ketinggian serta penambahan titik pemeriksaan muatan untuk mencegah kendaraan melebihi batas memasuki jalur yang memiliki JPO berplafon rendah.
Pengamat transportasi Deddy Herlambang juga menilai pemasangan rambu batas ketinggian penting dilakukan.
Ia menambahkan, apabila terdapat JPO yang tingginya kurang dari standar 4,2 meter, pemerintah perlu memasang rambu peringatan agar pengguna jalan dapat mengantisipasi risiko saat melintas.





