Rayuan Kuwait Agar Indonesia Kirim TKI Lagi, Ditolak Menteri Hanif

JAKARTA – Permintaan Pemerintah Kuwait agar Indonesia kembali mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dijadikan pembantu rumah tangga di Kuwait, ditolak dengan tegas oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

“Hingga hari ini belum terpikirkan Pemerintah Indonesia membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timr Tengah, termasuk Kuwait,” kata Menteri Hanif saat menerima Duta Besar Kuwait untuk Indonesia, Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar.

Hanif mengungkapkan dalam kunjungannya tersebut, Kuwait memohon secara khusus kepada Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Kuwait.

Wahab juga menyatakan Pemerintah Kuwait menghormati kebijakan Indonesia memoratorium pengiriman pembantu rumah tangga ke Timur Tengah. Namun ia memohon khusus untuk Kuwait kembali diizinkan.

“Kelurga kerajaan dan masyarakat Kuwait sangat membutuhkan tenaga kerja sektor domestik asal Indonesia. Kami berharap khusus Kuwait Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan khusus,” kata Wahab.

Namun rayuan tersebut tidak lantas diterima Menteri Hanif, bahkan ia kembali menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang tak akan mengirim pembantu rumah tangga ke Timur Tengah hingga Pemerintah Kuwait menunjukkan perbaikan perlakuan dan perlindungan terhadap pekerja asing domestik.

“Indonesia tetap tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah termasuk Kuwait, kecuali tenaga kerja formal dengan skill tertentu,” tegasnya, seperti dilansir Tribunnews, Sabtu (20/8/2016).

Sejak tahun lalu, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk di dalamnya Kuwait.

Advertisement