JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan dalam OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-18 sepanjang 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena sebelumnya KPK telah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai tiga titik rawan korupsi, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada 16 Juni 2025, Anom Widiyantoro saat itu menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mengaku belajar dari kasus OTT yang menjerat Bupati Pemalang periode 2021–2025, Mukti Agung Wibowo.
Sepanjang 2026, KPK telah menggelar 18 OTT yang menjerat berbagai pejabat, mulai dari aparatur Direktorat Jenderal Pajak, kepala daerah, pejabat Bea Cukai, aparatur sipil negara, hingga pejabat pengadilan.
Sebelum penangkapan Anom, pada Juli 2026 KPK lebih dulu melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Hingga kini, KPK belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi OTT terhadap Bupati Pemalang.
Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan sebelum mengumumkan konstruksi perkara serta menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap.



