Jangan Ada Kepentingan Asing Diatas Wacana Harga Rokok Naik Rp50000

Ilustrasi/Ist

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus, karena diduga ada kepentingan Asing di dalamnya yang punya tujuan tertentu.

“Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing,” kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Menurutnya apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp50.000 per bungkus, maka nasib industri rokok jelas akan bangkrut dan otomatis ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya.

Keputusan harga rokok yang naik hingga lebih dari dua kali lipat akan mengganggu industri rokok baik golongan industri kecil, menengah dan industri besar. Industri rokok kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka. Akibatnya, jumlah industri rokok kecil dan menengah makin lama jumlahnya makin menyusut.

“Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” ucapnya, demikian seperti dikutip dari sindonews.

Selain itu ia menambahkan jika nasib para petani tembakau akan semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut yang memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Berbeda dengan Misbakhun, sebelumnya Ketua DPR Ade Komarudin atau yang akrab disapa Akom menyetujui wacana tersebut. Baginya, harga rokok dinaikan akan memperkecil jumlah perokok, karena rokok merusak nasib bangsa. Selain itu, cukai rokok akan berdampak pada APBN.

Advertisement