
JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026, seluruh peserta akan beralih ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Melalui KRIS, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas.
Meski sistem kelas dihapus, peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah. Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama sehingga diharapkan tidak menambah beban peserta.
Penerapan KRIS dilakukan secara bertahap selama dua tahun untuk memastikan sistem pelayanan berjalan dengan baik.
Selain perubahan sistem kelas, pemerintah juga telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2026. Namun, ketentuan denda masih berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.
Dengan penerapan KRIS, pemerintah berharap seluruh peserta BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan rawat inap dengan standar yang lebih merata dan setara.




