JAKARTA, KBKNEWS.id — Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai 2028.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah telah melakukan rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait rencana pemisahan anggaran tersebut.
“Dalam rapat gabungan dengan kementerian lain, kami mendapat informasi bahwa pemberlakuan itu mulai tahun 2028,” ujar Mu’ti di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/8/2026).
Meski anggaran akan dipisahkan, Mu’ti memastikan para murid tetap menerima manfaat program MBG. Nantinya, komponen MBG yang tidak berkaitan langsung dengan murid akan dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Mu’ti menjelaskan, pengajuan anggaran MBG bukan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melainkan Badan Gizi Nasional (BGN). Kementeriannya berperan sebagai penerima sekaligus mitra dalam pelaksanaan program.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait penganggaran MBG dalam UU APBN 2026. MK menyatakan ketentuan tersebut berlaku untuk APBN 2026, sedangkan untuk tahun berikutnya anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Pemisahan tersebut ditetapkan berlaku paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun setelah putusan MK dibacakan pada 30 Juli 2026.





