JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.
Dari total tersebut, jamaah diusulkan membayar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, sekitar 60 persen atau Rp64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan BPIH 2027 tersebut meningkat dibandingkan BPIH 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jamaah. Pada 2026, komposisi pembiayaan terdiri atas 62 persen dari setoran jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat BPKH.
Menurut Irfan, penyusunan usulan biaya haji 2027 mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi dalam rancangan BPIH tersebut.
Salah satu komponen yang mengalami kenaikan adalah biaya penerbangan. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan sebesar Rp40.529.919, naik dari Rp32.012.885 pada tahun sebelumnya.
Kenaikan biaya penerbangan dipengaruhi peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah turut berdampak terhadap harga minyak dunia dan biaya penerbangan.
Sementara itu, biaya hidup jamaah diusulkan tetap sebesar 750 riyal Saudi seperti tahun sebelumnya.
Pemerintah selanjutnya akan membahas usulan BPIH 2027 bersama DPR RI sesuai dengan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.




