Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik Maksimal 9,5 Persen, Ini Perhitungannya

JAKARTA, KBKNEWS.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan tersebut disampaikan lebih awal karena penetapan UMP 2027 dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).

Menurut Said, besaran kenaikan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing daerah, termasuk disparitas laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Formula yang digunakan buruh mencakup tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan atau year-on-year (yoy), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu atau alpha.

Untuk variabel indeks tertentu, KSPI dan Partai Buruh menetapkan angka 0,9. Angka tersebut disebut masih berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.

Usulan kenaikan ini selanjutnya akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan. Besaran akhir upah minimum 2027 nantinya ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here