Tidak Kapok-kapoknya Pimpinan Daerah Korupsi

Bupati Boolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dicokok KPK dalam dugaan korupsi dengan mematok fee dari kontraktor. Ada 13 kepala daerah yang dicokok KPK sepanjang 2026 (sampai Sept) (foto: dok.ist)

JAKARTA- (KBKNEWS) – 22/9 – PRAKTEK korupsi di negeri ini benar-benar tidak ada matinya, agaknya selain peluang yang acap kali terbuka lebar, sanksi dan pengawasan yang lemah, uang yang diraup juga sangat menjanjikan.

Di tengah kesulitan dunia usaha saat ini, influence peddling atau dagang pengaruh adalah kegiatan yang bisa meraup uang sebanyak-banyaknya dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Contoh yang paling aktual, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febry Adriansyah yang seharusnya menjadi panglima pemberabtasan kasus-kasus korupsi, malah jadi tersangka.

Tidak tanggung-tanggung, dalam salah satu penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor ditemukan 78 kg mas dan berbagai mata uang asing senilai Rp476 milyar sampai 543 milyar.

Kasus teranyar, walau belum ditersangkakan, berdasarkan kesaksian empat orang kepercayaannya, Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid juga diduga terlibat dalam kasus suap ratusan milyar rupiah pemberian HGB di kawasan Bogor.

KPK juga baru menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan (21/9).

Ironis, Jalan Hancur, Dana dikorup Bupati

Kasus korupsi Sirajudin ini menjadi ironi karena hampir setengah dari jalan yang ada di Boltara rusak parah karena anggaran daerah yang diperuntukkan proyek jalan diduga ditilapnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Boltara 2024, sebanyak 49,2 persen dari 156,80 km jalan di Boltara dalam kondisi rusak parah. Kasus korupsi yang menjerat Sirajudin selaku Bupati pun menjadi ironi.

“Adapun data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bolmut tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 49,2 persen dari total 156,80 kilometer jalan raya Kabupaten di Bolmut masih dalam kondisi sedang hingga rusak berat,” kata Taufik saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9)

“Padahal, jalan di kabupaten tersebut bukan hanya untuk mobilitas penduduk, tetapi juga menghubungkan antara sentra produksi dengan pasar dan pusat pelayanan,” lanjutnya.

Taufik menjelaskan Sirajudin diduga telah menerima total Rp 11,2 miliar. Nominal tersebut diterimanya sejak menjabat Pj Bupati Boltara.

Patok fee projek
Dalam kasus pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara.

Dia diduga menetapkan fee empat persen untuk Kadis PUPR Boltara serta satu persen untuk Pokja PBJ.

Sirajudin diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Hal itu kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek.

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.

Pihak vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diminta menyetor fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Taufik menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar.

“Atas permintaan Saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV. Ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya.

Taufik kemudian menguraikan gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin. Dia menyebutkan gratifikasi itu diduga diterima Sirajudin pada 2023-2026.

“Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar,” ujar Achmad.

Gratifikasi itu diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Kemudian, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.

Taufik mengatakan penerimaan lain itu akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Dia mengatakan duit itu diduga diterima Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati Boltara.

“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Entah apa yang dilakukan aparat-aparat pengawasan di pusat dan daerah, mengingat pada 2026 saja sudah 13 kepala daerah yang tertangkap OTT KPK.

Nama ke-13 kepala daerah

Mereka adalah Maidi (Walaikota Madiun, Sudewo (Bupati Pati), Fadia A Rafiq (Bupati Pekalongan), M Fikry Thobari (Bupati Rejang Lebong), Syamsul Aulia Rahman (Bupati Cilacap),  Gatut Sunu Wibowo (Bupati  Tulungagung), Edison (Bupati Muara Enim), Suhardiman Amby (Bupati Kuattan Singingi, Syaf Afndin (Bupati Langkat), ETIK Suryani (Bupati Sukoharjo), Lalu A Zainy (Bupati Lombok Barat), Anom Widyantoro (BupatiPemalang) dan Sirajudin Lasena (Bupati Bolaang Mongondow Utara).

Entah apa yang dilakukan aparat-aparat pengawasan di pusat dan daerah, mengingat pada 2026 saja sudah 13 kepala daerah yang tertangkap OTT KPK.

Di pusat ada BPK,BPKP,  OJK, Inspektorat Jenderal, PPATK, DPR, pengawas internal etc. dan di daerah ada yang disebut Aparat Pengawasan Intern yakni Inspektorat Daerah, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, ada perwakilan BPK di tiap provinsi, DPRD, itjen Kemedagri etc.

Entah apa yang dilakukan aparat-aparat pengawasan di pusat dan daerah, mengingat pada 2026 sampai September saja saja sudah 13 kepala daerah yang dicokok OTT KPK. (detik.com/ns)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here