Viral Dugaan Pesta Narkoba di Rutan Depok, 115 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Sebanyak 115 narapidana dari Rutan Kelas I Depok dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan ini dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah warga binaan berada di sebuah ruangan dengan musik keras dan berjoget.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, para narapidana dari Rutan Depok tersebut merupakan bagian dari 313 warga binaan yang dipindahkan dari lima wilayah ke Nusakambangan pada Rabu (7/10/2026).

“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” kata Tatan di Nusakambangan.

Sebanyak 313 narapidana yang dipindahkan berasal dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Menurut Tatan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pengetatan pengamanan serta penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko.

Sejak akhir 2024 hingga 7 Oktober 2026, Ditjenpas telah memindahkan 3.474 narapidana ke Nusakambangan. Penempatan tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan tingkat risiko, jenis pelanggaran, kebutuhan pembinaan, dan hasil asesmen.

Tatan menegaskan langkah tersebut juga menjadi peringatan bagi warga binaan maupun petugas agar tidak melakukan pelanggaran.

Selain memindahkan narapidana, Ditjenpas memeriksa lima pegawai Rutan Depok yang berkaitan dengan persoalan video tersebut. Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Metro Depok, sedangkan empat lainnya masih diperiksa terkait tanggung jawab sebagai pejabat struktural.

Sebelumnya, Rutan Depok memeriksa sekitar 22 warga binaan. Dari pemeriksaan itu, tiga hingga empat orang didalami lebih lanjut. Rutan Depok juga melaporkan dua petugas kepada Polres Metro Depok.

Nusakambangan memiliki empat tingkat pengamanan, yakni super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security. Penempatan narapidana dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan hasil asesmen masing-masing.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here