
JAKARTA, KBKNEWS.id – DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 yang mengatur ekosistem ojek online (ojol).
Aturan tersebut mencakup pengangkutan orang, tarif, hingga pengangkutan barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan aturan tersebut dilakukan setelah DPR dan pemerintah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku ojol.
Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pejabat pemerintah turut hadir, termasuk Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Menurut Dasco, Perpres tersebut mengatur penggunaan ojol roda dua untuk mengangkut orang, termasuk ketentuan mengenai tarif. Selain itu, aturan tersebut mencakup pengangkutan barang dan makanan.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian akan memiliki tugas masing-masing. Menteri UMKM akan menjadi pengampu ekosistem ojol, sedangkan Kementerian Perhubungan bertugas mengatur angkutan orang dan tarif.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menangani pengaturan terkait pengangkutan barang dan makanan. Setelah itu, Kementerian Sekretariat Negara akan merilis Perpres Nomor 27 secara resmi.
“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan,” kata Dasco.




