Telkom University DO Dua Mahasiswa Pelaku Bullying di Asrama

JAKARTA, KBKNEWS.id – Telkom University (Tel-U) menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aksi perundungan atau bullying di asrama.

Sanksi tersebut diberikan setelah kampus menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus yang viral di media sosial.

Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Suyanto, dikutip dari detikJabar, Minggu (11/10/2026).

Suyanto juga menyampaikan permohonan maaf atas nama universitas kepada korban dan keluarganya. Pihak kampus mengecam keras tindakan perundungan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, mengatakan kampus telah memberikan perlindungan kepada korban. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa.

Ratri menegaskan Telkom University akan terus berkomitmen menjadi kampus yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh sivitas akademika.

Sementara itu, motif perundungan tersebut masih belum diungkap. Namun, pihak kampus memastikan tindakan itu tidak dilatarbelakangi dendam antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui sama-sama mahasiswa baru dan tidak memiliki hubungan dekat sebelum bergabung di Telkom University.

“Jadi memang tidak ada histori dan rekam jejak sebelumnya yang menunjukkan kedekatan keduanya sebelum bergabung di Telkom University,” kata Ratri.

Kasus ini menuai kecaman dari kalangan mahasiswa setelah rekaman perundungan beredar. Salah seorang mahasiswa, Indah, mengaku geram melihat tindakan tersebut karena dinilai dapat berdampak buruk terhadap kondisi psikologis korban.

Ia juga menyoroti aksi pelaku menyulut korek api ke arah seprai hingga memicu semburan api. Menurutnya, tindakan itu berisiko menimbulkan kebakaran di gedung asrama.

Mahasiswa lainnya, Rena, turut mendesak kampus memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Kini, Telkom University telah menjatuhkan sanksi DO kepada kedua mahasiswa tersebut sebagai tindak lanjut atas kasus perundungan yang terjadi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here