Dana untuk Bencana pun Dijarah

i tengah jeritan warga di enam propinsi yang terdampak karhutla, tega-teganya sejumlah petiggi BNPB diduga berjamaah menyelewengkan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana alam (foto: CNBC)

JAKARTA – (KBKNEWS) – 14/10 – PRAKTEK korupsi nggak ada matinya di negeri ini. Di tengah lonjakan  bencana karhutla yang melanda enam provinsi sejak Agustus lalu, Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola BNPB untuk penanggulanganan bencana alam pun diduga dijadikan bancakan.

Jika kasus ini terbukti di pengadilan nanti, para pelakunya sungguh sudah kehilangan akal-budi, miskin nalar dan nirempati, tidak perduli terhadap nasib saudara sesama bangsa yang sedang kesulitan bernafas akibat dikepung kabut asap, bahkan nyawa dan harta benda mereka terancam karena api terus mendekati kawasan hunian.

KPK, ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo di Yogyakarta, Selasa (13/10)  mengamankan 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) baru-baru ini.

KPK juga  mengamankan sejumlah nama pejabat BNPB termasuk Sekretaris Utama Rustian, barang bukti dalam bentuk uang tunai Rp1,5 milyar, sejumlah logam mulia emas batangan dan tabungan emas terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10)

BNPB, ujarnya,  berkomitmen untuk besikap kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

DSP untuk penanganan bencana

Dana Siap Pakai (DSP) yang diduga diselewengkan dalam disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bukan digunakan untuk bancakan.

Dalam Pasal 6F dijelaskan bahwa dana siap pakai sudah dialokasikan dalam bentuk dana siap pakai, dan dalam Pasal 62 ayat 2, dana tersebut disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, ditegaskan bahwa DSP bersumber dari APBN dan APBD. DSP disiapkan pada tahan prabencana.

Pasal 5
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana.

Selain Sekretaris Utama Rustian, pejabat BNPB lainnya yang terjaring dalam OTT kali ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Tenaga ahli / orang kepercayaan Kepala BNPB (berinisial RCH), unsur pihak swasta, termasuk adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto (berinisial BM).

Dugaan Kasus: Korupsi terkait prgram pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, khususnya yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.

Merasuk sendi-sendi kehidupan

Praktek korupsi agakya sudah merasuk ke sekujur tubuh sendi-sendi kehidupan bangsa termasuk untuk program-program sosial yang bersentuhan langsung dengan nasib warga termasuk kaum papa di wilayah Tertingal, Terdepan da Terluar (T3), sedangkan pelakunya adalah para elite (politisi dan birokrat) yang selayaknya dijadikan panutan.

Dua menteri agama jadi napi kasus korupsi, dan satu sedang diadili, tiga  menteri sosial yang terakhir terjerat korupsi, dan yang teranyar Jampidsus Febry Ferdiansyah.

Menag Said Agil al Munawar (2001-2004) terbukti nilep Dana Abadi Umat (DAU) bernilai ratusan milyar rupiah, Suryadharma Ali (2009 – 2014) menyelewengkan dana ibadah haji dan Dana Operasional Menteri DOM), sedangkan Yaqut Cholil Qoumas (2020-2024) tersangka kasus pengalihan kuota haji, merugikan negara Rp622 milyar.

Tiga mensos yang korup, mulai dari Bachtiar Chamzah (2001-2009) soal penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor dan sarung (untuk tujuan sosial), merugikan negara Rp33 milyar, lalu Idrus Marham (Jan. – Agustus 2018) kasus suap proyek  PLTU Riau-1 dan Juliari Batubara (2019-2020) tersandung kasus bansos Covid-19.

Yang teranyar, Jampidsus Kejagung, Febry Adriansyah, “panglima” pemberantasan korupsi yang di salah satu rumahnya saja ditemukan barang bukti berbagai mata uang bernilai Rp346,7 milyar dan 74 kg emas batangan.

Pekan ini lagi-lagi di tengah kobaran api dan menebalnya kabut asap di enam propinsi akibat karhutla yang belum tertangani tuntas,  Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola BNPB diduga ditilap para petingginya.

Speechless!  terhadap makin merajalelanya praktek korupsi yang nggak ada matinya di negeri ini. Indonesia menangis! (nanangsunarto/berbagai sumber)

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here