JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons gugatan terhadap pemerintah Indonesia terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah Asia Tenggara.
Yusril mengatakan, pemerintah akan menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Koordinasi juga akan dilakukan bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi karena Presiden Prabowo Subianto termasuk salah satu pihak yang digugat.
“Ya nanti kalau digugat ke pengadilan, nanti kan di pengadilan ditunjuk kuasa hukum untuk menjawab gugatan itu,” kata Yusril di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut akan dikoordinasikan dengan Mensesneg.
Gugatan diajukan kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat. Para penggugat menilai pemerintah melakukan kelalaian berat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang kali hingga menimbulkan kabut asap beracun.
Menurut laporan The Guardian, terdapat empat kelompok penggugat, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan organisasi Pemuda Katolik setempat. Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat menjadi bagian dari 10 pihak tergugat.
Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung di Pontianak pada 7 Oktober 2026. Namun, seluruh pihak tergugat tidak hadir sehingga hakim menunda persidangan hingga 21 Oktober 2026.
Salah satu penggugat, Yakobus Kumis, yang mewakili masyarakat adat Dayak, menyayangkan ketidakhadiran pemerintah. Ia juga meminta agar krisis kabut asap akibat karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.





