KPAI Minta Pelaku Perzinaan, Pencabulan dan LGBT Dipidanakan

Kantor KPAI. Foto: Ist

JAKARTA – Pelaku perzinaan dan pencabulan, termasuk perilaku seksual sesama jenis, menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh, sudah sepantasnya dipidanakan.

Dia menegaskan, upaya negara untuk memerangi kejahatan seksual, khususnya yang menjadikan anak sebagai korban, harus diperkuat antara lain melalui pengelompokan dua tindakan asusila itu ke ranah pidana.

“Perlu perang terhadap kejahatan seksual, dengan memidanakan pelaku perzinaan dan pencabulan, termasuk sesama jenis,” katanya, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya perzinaan, sodomi, homoseksual, pencabulan, dan pornografi mengancam tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Sedangkan mengenai perilaku lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT), Asrorun memaparkan, hubungan seks bukanlah sekedar melampiaskan hasrat, melainkan terutama sarana melestarikan keturunan.

Dalam catatan Asrorun, Pasal 284 dan Pasal 292 KUHP memberi kesan adanya toleransi dan permisivitas negara terhadap kejahatan seksual di masyarakat. “Pasal 292 bisa dimaknai secara a contrario (makna kebalikan) ketika terjadi pencabulan sesama jenis, saat sudah dewasa dibiarkan oleh hukum, atau setidaknya tidak dianggap salah oleh Pasal ini,” tegasnya.

Seperti dilansir Republika, lebih lanjut ia menambahkan jika problem utama yang sering kali dialami anak yang berasal dari hubungan seks di luar nikah, ialah terkait layanan administrasi kependudukan.

Karenanya, hubungan seks di luar pernikahan—baik dengan paksaan maupun persetujuan kedua belah pihak—harus terlarang. Hubungan yang menyebabkan kehamilan dalam konteks perselingkuhan pun, menurut Asrorun, juga mesti dilarang melalui aturan perundang-undangan.

“Karena perbuatan orang tua biologis yang tidak sah secara hukum, maka anak yang terlahir menanggung akibat hukum, di samping juga menanggung beban sosial dan psikologis. Padahal, anak terlahir tidak berdosa, tetapi secara sosiologis harus menanggung beban dari perbuatan orang tua biologisnya,” ujarnya.

Asrorun mencemaskan, anak-anak akan mendapatkan kesan bahwa perbuatan cabul dan percumbuan sesama jenis yang dilakukan orang dewasa itu benar dan lumrah. “Ketika dianggap biasa, anak kemudian melakukannya sehingga mengantarkan mereka menjadi pelaku pencabulan dan kejahatan seksual,” jelasnya.

Advertisement