JAKARTA, KBKNEWS.id – Politikus Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap kronologi munculnya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut kini menjadi sorotan dalam gugatan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pasal tersebut disebut para pemohon sebagai “pasal Gibran banget” dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik ini kembali mencuat setelah muncul dugaan penyelundupan pasal dalam proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Doli mengatakan, dirinya menelusuri dokumen pembahasan PKPU setelah istilah penyelundupan pasal muncul dalam persidangan MK. Awalnya, ia menduga ketentuan tersebut masuk setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Doli, pembahasan PKPU saat itu berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 20 September dan 30 Oktober 2023. Dalam pembahasan awal pada 20 September, ia menyebut tidak ada pembicaraan mengenai Pasal 18 ayat 3 tersebut.
PKPU itu kemudian diundangkan pada 9 Oktober 2023. Pada 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan putusan terkait batas usia capres dan cawapres sehingga KPU perlu kembali membahas penyesuaian aturan bersama DPR.
Namun, saat menelusuri dokumen pembahasan setelah putusan MK, Doli mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai pasal yang kini dipersoalkan. Ia kemudian meminta stafnya memeriksa kembali dokumen pembahasan tahap pertama.
Dari penelusuran tersebut, Doli menemukan adanya surat permohonan konsultasi susulan dari KPU yang dikirim pada 19 September 2023. Sebelumnya, KPU telah mengajukan surat konsultasi pada 15 September, yang kemudian dijawab Komisi II DPR dengan penjadwalan rapat pada 20 September.
Doli menjelaskan, surat susulan tersebut memuat empat draf PKPU yang diajukan untuk konsultasi, bertambah dari sebelumnya tiga draf. Salah satunya adalah aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang memuat ketentuan terkait syarat pencalonan Gibran.
Menurut dia, perbedaan juga terlihat pada lampiran surat. Jika sebelumnya lampiran memuat penjelasan pasal yang diubah beserta draf utuh, dalam surat susulan tersebut empat draf dicantumkan secara bersamaan. Doli mengaku memperoleh salinan surat itu dari KPU, sementara dokumen fisiknya belum ditemukan di Sekretariat Komisi II DPR.
Doli juga menyebut Pasal 18 ayat 3 tidak tercantum dalam materi isu strategis yang dibahas dalam rapat konsultasi maupun konsinyering. Ia turut mengonfirmasi dokumen yang dimiliki sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Perludem, Netgrit, dan JPPR. Menurutnya, dokumen yang mereka gunakan dalam uji publik merupakan draf tertanggal 15 September.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran Doli terhadap proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Polemik mengenai asal-usul Pasal 18 ayat 3 kini menjadi perhatian dalam gugatan yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.





