JAKARTA, KBKNEWS.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera berdampak pada kegiatan belajar mengajar.
Sejumlah kabupaten dan kota memutuskan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga 21 Oktober 2026 untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap siswa.
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh juga mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk mempertimbangkan pelaksanaan PJJ, terutama di daerah yang terdampak parah kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan menyusul memburuknya dampak kebakaran hutan dan lahan.
“Sehubungan dengan makin parahnya dampak kabut asap kebakaran lahan dan kebakaran hutan. Kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di Aceh untuk mempertimbangkan dan memutuskan proses pembelajaran jarak jauh,” kata Murthalamuddin di Banda Aceh, dikutip dari Antara.
Sejumlah daerah lain telah menerapkan kebijakan serupa dengan ketentuan berbeda sesuai jenjang pendidikan dan kondisi wilayah masing-masing.
Di Sumatera Utara, PJJ diberlakukan untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. Pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah tersebut menjalankan tugas dari rumah atau work from home (WFH).
Di Sumatera Barat, Kota Padang menerapkan PJJ bagi siswa PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta. Namun, kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan serupa juga berlaku di Kota Bukittinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Agam dengan cakupan jenjang pendidikan yang telah ditentukan masing-masing daerah.
Sementara itu, di Riau, PJJ diberlakukan untuk siswa PAUD dan TK di Kota Pekanbaru. Siswa SD dan SMP masih dapat mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas, tetapi bisa dialihkan ke PJJ apabila kondisi kesehatan mengharuskan dan setelah berkoordinasi dengan sekolah.
Di Kota Jambi, pembelajaran jarak jauh berlaku bagi siswa TK, PAUD, SD, dan SMP mulai Senin (19/10/2026).
Kebijakan tersebut akan berlangsung hingga kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.





