JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah diperiksa terkait penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menilai, persoalan penerbitan surat keterangan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, proses pembuatannya juga harus ditindaklanjuti melalui jalur pidana.
“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” kata Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026).
Mahfud menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat penyetaraan tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, ia secara khusus meminta KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulisnya.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Mahfud menyebut, tindak lanjut terhadap putusan MA terkait jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan persoalan politik. Ia menyerahkan pilihan langkah selanjutnya kepada para pemangku kepentingan politik.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud.





