
JAKARTA – (KBKNEWS) – 8/11 – PENYIDIKAN kasus penyadapan pembicaraan Presiden Prabowo oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal polisi lainnya masih terus bergulir dan Polri akan terus mnelusuri pemberi perintah penyadapan itu.
Polri sejauh ini masih mengusut keterlibatan pihak lain dalam isu skandal penyadapan yang viral di berbagai media di dalam negeri dan juga disoroti medi asing.
Total empat jenderal polisi ditetapkan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sosok pemberi perintah dalam penelusuran penyidik Polri.
Para tersangka terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, hingga Irjen Slamet Uliandi. Mereka dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang ITE.
Polri masih terus melakukan pendalaman kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh publik. Polri akan mencari sosok pemberi perintah penyadapan tersebut.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat ini juga sudah membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo . Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.
“Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (5/11).
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap dia.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat ini juga sudah membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap dia.
DPR dukung Polri tuntaskan kasus
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya mendukung Polri membongkar kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Motif penyadapan tersebut juga harus diungkap.
“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
Habiburokhman menilai kasus penyadapan ini merupakan kejahatan yang serius. Apalagi penyadapan mencapai 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
“Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar dibalik aksi penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.
“Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini,” tuturnya.
Skandal ini mau tidak mau mengusik keberadaban tata kelola pemerintahan ini yang jauh dari praktek good governance. (detik.com/ns)




