Pembuat Camilan ‘Bikini’ diberi Sanksi Administratif

Ilustrasi , snack bikini yang banyak dijual online

BANDUNG – Lama tak terdengar, kini kisruh mengenai camilan ‘Bikini’ yang dinilai mengandung unsur pornografi telah mendapat titik terang. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung telah memberikan sanksi administratif kepada sang pemilik produksi.

Sanksi diberikan pada Pertiwi Darmawanti Oktavia (19) atau Tiwi, selaku pemilik produksi ‘Bikini’ atau Bihun Kekinian. “Sanksi ini diberikan kepada yang bersangkutan juga sebagai pembelajaran. Yang bersangkutan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dengan membuat snack Bikini ini,” kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim di Bandung, Jumat (26/8/2016).

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan terhadap Tiwi dan 10 orang saksi, dan Adul Rahim menjelaskan, petugas tidak menemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakat saat memproduksi kudapan tersebut.

“Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan antara satu dengan yang lain, jadi ini lebih karena ketidaktahuan,” kata dia, sebagaimana dilansir Antara.

Tiwi juga sudah membuat surat pernyataan untuk menyerahkan sejumlah produk yang sudah menjadi bahan baku, kemasan dan bumbu makanan ringan yang menjadi pembicaraan masyarakat itu untuk dimusnahkan.

Selain itu Tiwi menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang resah karena peredaran makanan ringan bikinannya. “Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, semoga masyarakat Indonesia dapat memaafkan dan memaklumi keadaan saya,” ujar Tiwi.

Advertisement