Berani Gusur Warga Pinggiran Sungai, Pemprov DKI Juga Harus Berani Gusur Gedung-gedung di Kemang

ilustrasi

JAKARTA – Dalam melakukan pencegahan banjir di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kerap melakukan penggusuran terhadap warga-warga yang berada di pinggiran sungai. Pertanyaannya kini, beranikah Gubernur Ahok menggusur gedung-gedung di Kemang yang telah menyalahi tata ruang disana sehingga menimbulkan banjir?

Hal tersebut dipertanyakan pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna, yang menyebut salah satu penyebab banjir di Kemang ialah perubahan peruntukan bangunan di kawasan tersebut.

“Berani tidak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segel bangunan atau kegiatan usaha yang tak ada izin dan IMB-nya. Artinya ditutup saja kawasan yang merusak itu. Berani tidak lakukan penyegelan? Ya, harus berani dong,” jelasnya, dikutip dari Sindonews, Senin (29/8/2016).

“Masak Ahok bisa dan berani menggusur serta memindahkan yang dipinggir sungai, sedang di Kemang tidak. Ya harus berani dong untuk tegakkan tata ruang dan menutup bangunan yang izinya tak sesuai dan tak ada IMB-nya,” tambahnya.

“Kemang ini contoh kemaruklah, bagaimana terjadinya pemutihan yang salah,” ungkapnya. Menurut Yayat, Kemang itu dahulunya kawasan perumahan dan pemukiman, tapi kawasan tersebut berubah karena adanya pembiaran pula dari Pemprov DKI Jakarta.

Pelan-pelan kawasan itu pun menjadi kawasan komersial dan bisnis sehingga Kemang tak lagi menjadi kawasan pendukung untuk menghadapi intensitas air yang tinggi akibat hujan dan banjir. “Itulah buah hasil dari pelanggaran tata ruang di Kemang,” imbuhnya. Karenanya, Pemprov DKI harus menata bangunan-bangunan yang melanggar dan tak sesuai izin di kawasan Kemang tersebut.

Bahkan, jika ada bangunan yang tak berizin dan ber-IMB itu harus disegel. Apalagi bangunan yang merusak lingkungan tersebut. Selain itu Pemprov DKI untuk mengaudit kembali bangunan yang melanggar dan mewajibkan tiap bangunan membuat sumur resapan di Kemang, Jakarta Selatan.

“Periksa yang berikan izin peruntukan itu karena dahulu banyak bangunan yang disegel tapi bisa berkembang kembali. Periksa dan audit kembali, mana bangunan yang tak ada IMB-nya. Kalau itu ditemukan ada bangunan melanggar selidiki siapa orangnya,” ujarnya.

Advertisement