Kamu sekali-kali tidak akan sampai pada kebajikan yang sempurna, Sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cinta. (QS. Ali Imron – 92)
Wakaf memberikan kemanfaatan lebih ketimbang zakat dan sedekah. Karena kemanfaatannya berlangsung jauh lebih lama bahkan tidak ada batas waktunya. Dan wakaf uang dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat aset wakaf menjadi lebih produktif dimana hasilnya digunakan untuk kegiatan sosial yang berkesinambungan.
Seseorang tidak perlu harus menunggu kaya raya untuk berwakaf (menjadi wakif), karena aset wakaf dapat diperoleh secara gotong royong bersama wakif lainnya. Banyak lembaga pengelola wakaf yang bersedia mengelola wakaf uang, diantaranya Dompet Dhuafa, Baitul maal Muamalat dan Badan Wakaf Indonesia.
Mazhab Syafi’i, Hanafi dan Maliki membolehkan wakaf uang, karena uang menjadi modal usaha yang dapat bertahan lama dan banyak memberikan manfaat untuk kemaslahatan umat.
Fatwa MUI dan pemerintah RI dengan Undang-undang No.41/2004 juga membolehkan wakaf berupa uang.
Wakaf produktif umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan dan gedung komersial yang dikelola secara bisnis profesional sehinggan mendatangkan keuntungan. Dan selanjutnya keuntungan itu digunakan untuk menopang kegiatan sosial dan keagamaan. Jumlah wakaf produktif dan wakaf uang tidak akan berkurang bahkan terus bertambah.
Studi kasus wakaf produktif :
Diatas tanah wakaf yang berlokasi di daerah bisnis berdiri Masjid Jami’ berlantai dua. Lantai satu berupa gedung pertemuan yang disewakan secara komersial dan di lantai dua merupakan masjid tempat beribadah. Pemberdayaan tanah tersebut, misalnya juga merancang berdirinya gedung perkantoran untuk disewakan. Seluruh keuntungan aset wakaf itu diperuntukan bagi kemaslahatan umat, misalnya memberikan beasiswa pendidikan, kesehatan gratis, pendidikan gratis, dsb. Hal ini sangat mungkin diwujudkan dibawah badan pengelola wakaf (nazhir) yang profesional.
Badan pengelola wakaf (Nadzir) dilarang mengambil sebagian nilai dari aset wakaf kecuali dari dari hasil keuntungan aset wakaf. Sesuai UU Wakaf, nadzir dibolehkan mengambil 10% dari total keuntungan, namun Dompet Dhuafa hanya mengambil 5% saja. Berbeda dengan zakat dan sedekah dimana nazhir berhak mendapatkan bagian amil sebesar satu per delapan dari nilai zakat dan sedekah. Bagian tersebut digunakan untuk membiaya operasional wakaf dan operasional penyaluran zakat/sedekah.
Layanan Kesehatan Dompet Dhuafa (DD)
Akibat tingginya biaya kesehatan maka ada pameo masyarakat bahwa “Orang miskin dilarang sakit”. Menyikapi hal tersebut maka pada tahun 2001 DD memelopori pendirian klinik kesehatan gratis yaitu Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC). Yang memberikan pelayanan gratis tindakan medis, obat-obatan dan rawat inap khusus kaum dhuafa. Saat ini ada 12 LKC dan 15 Gerai Sehat yang tersebar di Jabodetabek, Banten, Sampit, Aceh, Singgalang, Sumsel, Jateng, Jatim, Yogyakarta, Sulsel, NTT dan Papua.
Dan untuk lebih meningkatkan pengabdian kepada kaum dhuafa maka tahun 2012 DD meresmikan berdirinya Rumah Sakit Gratis Pertama di Indonesia. RS ini diperlukan karena banyaknya pasien yang memerlukan rujukan RS besar dengan fasilitas lengkap.
Seluruh biaya operasional LKC dan RS Gratis DD dibiayai dari dana zakat, sedekah dan wakaf uang.
Bisnis wakaf berbasis Aset Wakaf
DD telah dipercaya para wakif yang mewakafkan tanah, bangunan dan fasilitas lain untuk dikelola demi kemaslahatan umat. Tanah yang tidak produktif dirubah menjadi perkebunan, rumah sewa, ruko, fasilitas olah raga dan aset produktif lainnya.
Beberapa aset wakaf produktif diantaranya adalah :
- Perguruan Islam Al-Syukro Universal, Ciputat (TK-SD-SMP)
- Sekolah Semen Cibinong, Cibinong (TK-SD-SMP)
- Sekolah SMART Ekselensia, Parung Bogor (Boarding School)
- Gedung Lapangan Futsal
- Ruko di Bekasi dan Parung
- Rumah sewa di Tangsel
- Tanah perkebunan di Subang
*) Disarikan dari buku The Power of Zakat, Ismail A Said – Dompet Dhuafa 2013





