JAKARTA – Menyikapi masalah haji yang terjadi di tahun ini, khususnya tertangkapnya 177 WNI di Filipina, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, hal tersebut disebabkan oleh kuota yang sudah dibatasi oleh negara Arab Saudi.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori. “Mengaturnya seperti itu (kuota), harus sesuai dengan undang-undang,” kata Ahda di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016), sebagaimana dikutip dari sindonews.
“Apalagi ini (calon jamaah haji) berangkat melalui negara tetangga, asli tapi palsu. Carut marutnya di sini, bukan (jamaah haji) yang dikelola oleh pemerintah (tapi oleh swasta),” imbuhnya.
Dia menjelaskan, bahkan hingga tahun ini sudah ada terdaftar waiting list calon jamaah haji mencapai angka 3 juta lebih. Menurutnya, angka tersebut cukup banyak dan tidak seimbang dengan jumlah kuota yang tersedia.
“Terkait dengan kuota, tuan rumah, ya Arab Saudi. Terkait kuota yang terbatas, animo masyarakat begitu besar. Maka munculah kejadian seperti ini (kasus calon jamaah haji ilegal),” tandasnya.





