JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan nakhoda Kapal Motor Zahro Express sebagai tersangka kasus terbakarnya kapal tersebut saat berlayar menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu yang menewaskan 23 orang dan 17 lainnya hilang serta puluhan luka-luka.
“Sudah tersangka dari kemarin sore” ujar Direk‎tur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendriatno Bachtiar, Selasa (3/1/2017).
Menurutnya nakhoda tersebut melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran. “Akibat‎ kelalaian dia karena berdasar manifes 100, fakta di lapangan penumpangnya lebih dari 100. Tapi tetap diberangkatkan,” kata dia.
Sebagai nakhoda, seharusnya dia tidak memberangkatkan kapalnya bila penumpangnya membeludak.
“Karena ada penumpang dari kapal kapal lain yang masuk ke kapal Zahro jadi tidak terdata secara sistematis layaknya tiket-tiket alat transportasi lainnya. Contoh kayak kapal terbang, pesawat kan jelas tuh kayak di kereta api atau bus, nah ini dia tampung aja,” kata Hero.
Dilansir liputan6.com, berdasarkan pendataan kepolisian, terdapat 191 penumpang KM Zahro Expres saat tragedi tersebut terjadi. “Karena nakhoda menyampaikan kalau di seat bawa 100 kapasitasnya, dia atas, lantai dua itu 90 an jadi dari hasil keterangan nakhoda juga tidak pasti berapa jumlah penumpang‎,” imbuhnya.





