JAKARTA – Menteri Sosial, Khofifah Parawansa, mengutuk keras aksi biadab pemerkosaan dan pembunuhan keji anak berusia empat tahun, KM, di Kota Sorong, Papua Barat.
“Sangat pantas pelakunya dihukum mati. Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapa pun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu,” ungkap dia, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak termaktub pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual, mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.
Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip. Perppu itu, kata dia, telah disahkan sejak Oktober 2016.
(Baca Juga: Kejam, Anak Empat Tahun di Sorong Diperkosa dan Dibunuh )
Mensos pun menyampaikan duka citanya, “Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga Kasia mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan,” katanya, seperti dilansir Antara.
Dia mengingatkan para orang tua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak di mana pun dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak.
Ia mengatakan dalam UU Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orangtua.
KM (bocah korban) diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa (10/1) saat jasadnya ditemukan terkubur di dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong, Papua Barat.





