Surabaya-Setelah berjuang bertahun tahun, sebanyak 17 pensiunan pegawai honorer pemerintah Kota Surabaya belum berhasil.
Mereka berjuang mendapatkan bantuan keuangan berupa pensiunan atau pesangon.
Namun, hingga kini, tak ada payung hukum untuk mengucurkan anggaran pensiunan kepada mantan pegawai pemerintah kota itu.
Mereka berasal dari Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Kesehatan. Mereka mengadukan nasib tersebut kepada komisi A DPRD Kota Surabaya, kemarin.
“Kami memahami posisi pemerintah kota jika mengucurkan anggaran pesangon untuk para pensiunan justru menyalahi aturan,” terang Herlina, Ketua Komisi A usai hearing dengan beberapa pensiunan Honorer dan SKPD pemerintah kota seperti dilansir JPNN, Jumat (10/2).
Herlina mengaku, tuntutan pesangon para pensiunan honorer awalnya sebesar Rp. 50 juta.
Meski begitu, pemerintah kota juga tak bisa memberikan tali asih atau bantuan keuangan tersebut, karena tak ada aturan yang mengaturnya.
“Untuk mengucurkannya, memang tak ada landasan hukumnya,” imbuhnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, berdasarkan kenyataan tersebut, menjadi tantangan bagi pemerintah kota dalam melakukan perjanjian terkait masa kerja,hak dan kewajiban tenaga hononorer atau outsourcing yang saat ini jumlahnya cukup banyak.
Herlina juga merasa miris. Bahkan, ia menirukan keluhan yang disampaikan para pensiunan honorer kepada kalangan dewan, bahwa mereka merasa iri dengan para PSK yang diberi pesangon, sementara para pensiunan honorer yang bekerja bertahun-tahun dan membawa nama harum pemerintah kota karena prestasinya tak diberi apa apa.





