COPENHAGEN – Hukum penistaan agama digunakan pertama kalinya dalam 46 tahun di Denmark setelah seorang pria membakar kitab suci Alquran. Pria itu merekam aksinya saat membakar Alquran dan mengunggah rekaman videonya di Facebook.
Pria yang identitasnya tidak dipublikasikan oleh pengadilan tersebut menjadi orang pertama di Denmark yang dikenai hukum penistaan agama. Hukum tersebut terakhir digunakan di Denmark tahun 1971.
Pelaku berusia 42 tahun asal Jutland utara membakar kitab suci Alquran di halaman belakang rumahnya 27 Desember 2015 lalu. Dia kemudian mem-posting video rekaman aksinya di halaman Facebook anti-Islam yang bernama “Yes to Freedom-no to Islam”.
”Pertimbangkan sesama Anda; Itu bau bila terbakar,” tulis pria itu dalam posting-annya, seperti dikutip dari Russia Today, Jumat (24/2/2017).
Jaksa pengadilan Denmark, Jan Reckendorff, dalam sebuah pernyataan mengonfirmasi bahwa pria tersebut dikenai hukum penistaan terhadap agama.
”Ini adalah pandangan jaksa, bahwa kondisi yang melibatkan pembakaran kitab suci seperti Alkitab dan Alquran dapat menjadi pelanggaran terhadap klausa penistaan, yang meliputi cemoohan publik atau ejekan terhadap agama,” kata Reckendorff.
Dia bersiap untuk mengajukan dakwaan atas tindakan pria tersebut. ”Ini adalah pendapat kami bahwa kasus ini harus ada penuntutan, sehingga pengadilan sekarang memiliki kesempatan untuk mengambil posisi pada masalah ini,” lanjut Reckendorff.
Di Denmark, penistaan terhadap agama maupun melecehkan ibadah seseorang dapat dihukum berdasarkan pasal 140 Undang-Undang Pidana. Dalam hukum itu, siapapun yang terbukti bersalah dapat dipenjara atau didenda.





