Persidangan Anak Gugat Ibu Ramai Pengunjung, Handoyo Bersikukuh Tetap Gugat Amih

Handoyo penggugat Amih/ fokus Jabar

GARUT – Sidang lanjutan kasus perdata anak dan mantu yang menggugat ibu kandungnya, digelar pada  Kamis (30/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Garut, dan penggugat tetap bersikukuh menggugat ibunya.

Agenda sidang yakni pembuktian barang bukti dari kedua pihak. Setelah kasus ramai dibicarakan, sidang penuh dengan pengunjung yang  tak terbendung.

Bahkan saat penggugat Handoyo Adianto, yang semula tidak akan hadir dalam persidangan muncul berada di ruang sidang didampingi oleh kuasa hukumnya,  para pengunjung ramai menyoraki. Sesekali Hakim Ketua memperingati para pengunjung yang memadati ruangan sidang.

“Tenang-tenang, pengunjung tidak boleh ribut,” peringatan Hakim Ketua Endratmo.

Sementara itu penggugat Handoyo Adianto, dalam persidangan mengatakan, dirinya tetap dalam pendiriannya menuntut mertuanya senilai Rp1,8 milyar.

“Bahkan jika nantinya dalam sidang putusan Hakim Ketua memutuskan memenangkan gugatanya, saya akan memberikan sebesar 50% dari total Rp1,8 milyar, yakni Rp900 juta, pada Amih,” katanya.

Pihaknya masih akan tetap menolak adanya jalan damai yang dikemukakan hakim ketua.  Namun masih akan tetap menunggu hasil putusan pengadilan. Hal ini sebagai bentuk keadilan dalam kasus perdata.

“Silakan saja berdamai, asalkan tuntutan saya dipenuhi oleh pihak tergugat,” tegasnya, dikutip dari fokusjabar.

 

Advertisement