Israel Lanjutkan Bangun 10.000 Unit Rumah Ilegal Setelah Sempat Dibekukan

AL QUDS – Israel menyetujui pembangunan 10.000 unit rumah untuk permukiman ilegal Israel di wilayah Qalandia, dikenal sebagai daerah industri Atarot di Al-Quds yang diduduki.

Menurut laporan saluran TV 10 Israel, Selasa (25/4/2017), lokasi pembangunan sangat dekat dengan rumah warga Palestina yang seharusnya sudah disetujui beberapa tahun lalu, namun dibekukan karena pemerintah Amerika Serikat sebelumnya berkeberatan.

Ratusan ribu orang Yahudi tinggal di sekitar 140 permukiman yang dianggap ilegal oleh masyarakat internasional dan tidak sah menurut hukum internasional karena Israel menduduki Yerusalem dalam perang Timur Tengah 1967.

Otoritas Pendudukan Israel, kemudian di tahun 1980 menjadikan kota itu sebagai kawasan bersejarah yang menyatakannya sebagai ibukota negara Yahudi yang diproklamirkannya. Namun langkah ini ditentang Palestina dan tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Seperti dilansir Mirajnews, hukum internasional memandang Tepi Barat dan Al-Quds Timur sebagai wilayah Palestina yang diduduki dan menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi di tanah itu tidak sah.

Advertisement