GARUT – Kasus anak gugat ibu kandung di Garut masih berlanjut dan kini Handoyo Adianto, yang menggugat ibunya Siti Rokayah Rp 1,8 miliar, dilaporkan ke Polres Garut oleh Asep Ruhendi, salah satu anak Siti Rokayah yang juga jadi tergugat dalam kasus utang piutang tersebut.
Dalam laporan bernomor LP/B/137/IV/2017/JBR/RES GRT tanggal 20 April 2017, Handoyo diduga memalsukan surat dan menjadikannya sebagai barang bukti di persidangan dalam kasus gugatannya terhadap ibunya Siti Rokayah dan iparnya Asep Ruhendi.
Penasehat hukum keluarga Siti Rokayah Sepranadja SH,MH, membenarkan laporan tersebut. Sementara juru bicara keluarga Siti Rokayah, Eef Rusdiana mengatakan, gugatan Handoyo kepada ibunya penuh dengan rekayasa alat bukti. Setidaknya itu terlihat dalam persidangan ke sepuluh.
Saat itu, saksi ahli yang dihadirkan Handoyo membantah alat bukti yang ditandatanganinya. Hingga akhirnya alat bukti tersebut digugurkan majelis hakim. Hal itu pula yang membuat pihak keluarga melaporkan Handoyo ke Polres Garut.
Selain bukti di atas, pihaknya menemukan kejanggalan alat bukti lainnya. Seperti keterangan Afipudin warga Cigedug yang diajukan sebagai saksi ahli yang menerangkan uang senilai Rp 41,5 juta jika dijadikan modal usaha agribisnis selama 16 tahun bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.
“Setelah ditelusuri ke tempat tinggalnya, ternyata Afipudin karyawan aktif Handoyo di perusahaan Handoyo, ayahnya Afipudin dan kakaknya meragukan hal yang dibuat Afipudin, ” katanya.
Karena itu, pihaknya bersama pengacara akan kembali melaporkan Handoyo ke Polres Garut terkait keterangan saksi yang dibuat Afipudin. “Dilanjut besok, penyidik yang menangani kemarin tidak ada,” jelas Eef, Rabu (26/4/2017), mengutip Tribun Jabar.





