JAKARTA – Sudah menjadi kewajiban bagi seorang amil zakat untuk terus meningkatkan kemampuan profesionalismenya sebagai seorang amil zakat. Profesionalisme amil berarti komitmen seorang amil pada profesi amilnya. Komitmen ini selain soal sebuah kebanggaan akan profesi amil, juga adanya usaha terus menerus memperbaiki diri dan mengembangkan kemampuannya sebagai amil.
Untuk mewujudkan mimpi tersebut, Forum Zakat melakukan seminar nasional amil zakat dengan tema, “Membangun Kompetensi untuk Meningkatkan Profesionalisme Amil Zakat Indonesia” yang diadakan di Wisma Hijau, Cimanggis Depok, Mulai mulai tanggal 27 sampai 29 april 2017.
Berbicara dalam seminar tersebut sebagai narasumber yaitu Andi Yasri selaku Kasubdit Pemberdayaan Zakat Kemenag RI, dan Aris Hermanto yang berasal dari Direktorat Standarisasi Kompetensi dan Program
Pelatihan kemenakertrans. Setelah seminar tersebut dilanjutkan dengan rapat kerja antara FOZ, Asesor kompentensi dan LSP Keuangan Syariah untuk membahas SKK Khusus Amil Zakat.
Ketua Umum Forum Zakat, Nur Efendi yang juga hadir dalam acara tersebut, mengatakan bahwa agenda seminar dan rapat kerja tersebut dalam rangka membangun kompetensi untuk mempersiapkan profesionalisme amil zakat yang menjadi salah satu visi Forum Zakat. “Dalam forum tersebut, nantinya akan mengikhtisarkan dan mewujudkan amil yang kompeten,” paparnya.
Tiga syarat untuk menjadi amil Zakat menurut Kasubdit Pemberdayaan Zakat Kemenag RI, Andi Yasri, yaitu amanah, profesional dan akuntabel, dan itu semua harus ada dalam diri seorang amil zakat. Selain itu Andi Yasri juga memaparkan rencana kemenag pemberdayaan zakat yang berkolaborasi dengan lembaga zakat yang ada, yang diberi tajuk Kampung Zakat.
Aris Hermanto yang berasal dari Direktorat Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan kemenakertrans memaparkan bahwa, di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini proses sertifikasi terutama bagi para amil zakat, merupakan hal yang harus dilakukan, karena berkaitan dengan prinsip kepercayaan yang diberikan oleh para donatur kepada para amil zakat. “Dalam standar kompetensi kerja, di titikberatkan adalah dalam aspek kompetensi kerja, baik dari segi knowledge, skill, mapun atitude,.” tambahnya.
Nana Sudian yang juga menjadi salah satu asesor amil zakat mengatakan bahwa Konsekuensi dari adanya amil-amil yang kurang produktif (maaf) malas tadi, tidak hanya akan merugikan OPZ masing-masing, namun juga bisa berdampak pada mentoknya karir masing-masing individu amil di tengah jalan. Sekali lagi disinilah alasan paling kuat dan rasional perlunya amil untuk berusaha meningkatkan kompetensinya.
Komitmen sertifikasi, selain soal sebuah kebanggaan akan profesi amil, juga adanya usaha terus menerus memperbaiki diri dan mengembangkan kemampuannya sebagai amil. Profesionalisme juga dapat berarti komitmen para amil untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.





