Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Ilustrasi

JAKARTA – Vonis yang diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana ia dituntut  satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama  divonis dua tahun penjara dalam  Sidang yang digelar di  Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan bahwa Ahok terbukti sah melakukan tindak pidana penodaan agama, terkait Surat Al Maidah ayat 51 yang ia sebut dalam kunjunganya di Pulau Seribu.

Advertisement