SUKABUMIÂ – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mewajibkan seluruh perusahaan agar memulangkan karyawannya lebih awal selama Ramadhan.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan pada Jumat (19/5/2017) bahwa aturan tersebut merupakan imbauan yang dikeluarkan Buparti Sukabumi Marwan Hamami sehingga setiap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sukabumi agar mematuhinya.
Sesuai surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 560/1559-Disnakertrans Sukabumi tanggal 12 Mei 2017 menyebutkan bahwa jam kerja berakhir pukul 16.30 WIB dan tidak boleh kegiatan lagi pada pukul 17.00 WIB.
Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan agar karyawan atau buruh khususnya yang beragama Islam selama bulan puasa mempunyai kesempatan buka bersama dengan keluarganya.
Bahkan aturan jam pulang ini lebih dimajukan dibandingkan tahun lalu, karena pada 2016 jam pulang kerja pukul 17.00 WIB selama Ramadhan.
Namun demikian, perusahaan atau pabrik bisa mengecualikan jika sudah dikoordinasikan dengan posko disnakertrans yang ada di kecamatan.
“Jangan sampai jam kerja tersebut mengganggu ibadah sahum karyawannya dan wajib memberikan keleluasaan untuk ibadah seperti solat, buka puasa maupun sahur,” katanya, dikutip Antara.





