Ibu Hamil Pasien BPJS Kehilangan Putrinya Setelah Ditolak Tujuh RS di Bekasi

Reny masih dirawat di RS pasca operasi sesar/ Beritasatu

BEKASI – Pasien BPJS Kesehatan, Reny Wahyuni (40) harus kehilangan seorang putri yang dikandungnya setelah ia ditolak tujuh rumah sakit di Kota Bekasi.

Reny melahirkan putrinya usai menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Timur, Minggu (11/6/2017) pagi, setelah ditolak RSUD Kota Bekasi dan enam RS swasta yakni RS Ananda Bekasi, RS Anna Medika Bekasi, RS Mekar Sari, RS Bakti Kartini, RS Bella, dan RS Hermina.

Hari Kustanto (41), suami Reny menuturkan saat itu kondisi istrinya mengalami gangguan kehamilan. Usia bayinya sudah lebih dari delapan bulan dan segera harus mendapat perawatan tim medis.

Kemudian, Hari Kustanto mencari rumah sakit untuk merawat istrinya. Setelah tiga hari mencari rumah sakit, Reny belum dirawat dengan alasan ruang Intensive Care Unit (ICU) penuh. Padahal mereka telah terlindungi Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bahkan, saat mendatangi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. “Tiga hari saya berkeliling cari rumah sakit, tapi ditolak semua dengan alasan ruang ICU sudah penuh,” tutur Hari.

Barulah, di RSUD Koja, Jakarta Utara, Reny langsung menjalani operasi caesar. Hanya berselang beberapa menit pasca operasi itu, bayi perempuan itu meninggal dunia karena nafas sang anak sangat lemah.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melakukan investigasi dengan membentuk tim independen untuk menindaklanjuti kasus penolakan pasien ini.

‎”Kami akan mengevaluasi jajaran direksi RSUD Kota Bekasi dan izin operasional rumah sakit swasta yang sempat menolak pasien BPJS Kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (12/6/2017), dikutip beritasatu.

Dia mengatakan, pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mengecek alasan penolakan pasien BPJS di RSUD Kota Bekasi.

Nantinya, hasil investigasi bisa dijadikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan tindakan berikutnya. Pemerintah daerah juga tak segan-segan memberikan sanksi terberat yakni pencopotan jabatan direksi RSUD Kota Bekasi.

“Apabila ruang ICU RSUD Kota Bekasi penuh seharusnya menggunakan bangsal 202 milik rumah sakit,” ujarnya.

Rahmat menduga, lambatnya penanganan tim medis di RSUD Kota Bekasi berakibat fatal terhadap pasien Reny Wahyuni. “Semestinya, petugas RSUD Kota Bekasi bergerak cepat. Entah diantar ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atau ke RS Pusat Persahabatan, dengan segera,” imbuhnya.

 

Advertisement