BEKASI – Polres Metro Kabupaten Bekasi mengatakan telah menangkap tiga lagi pelaku pembakaran M Al Zahra alias Zoya yang diduga mencuri amplifier di Mushala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi, dan salah satunya telah ditembak karena melarikan diri.
Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, salah satu tersangka, yakni SD, diketahui berperan paling penting sebagai pembeli bensin dan menyalakan api yang membakar tubuh Joya.
Sebelumnya polisi sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka SU dan NA.  Tiga tersangka terbaru adalah AR, KR dan SD.
Asep mengungkapkan, polisi masih akan melakukan pengembangan. Sehingga masih akan ada pelaku lain yang akan dikejar. “Dari keterangan tersangka dan saksi akan ada nama-nama yang timbul yang akan kita lakukan penangkapan,” katanya, Rabu (9/8/2017), mengutip Republika.
Lima pelaku tindakan kekerasan bersama ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yakni melakukan tindakan bersama pada kekerasan bersama. Para pelaku pun akan terancam penjara paling lama dua belas tahun.





