Jelang Rekomendasi Angket: Lonceng Kematian KPK ?

Panitia Angket DPR atas KPK akan menyampaikan hasil rekomendasinya pada 28 Sept.yang kemungkinan memuat pelemahan bahkan pembubaran lembaga anti rasuah itu (liputan 6.com)

NIAT Panitia Angket DPR (PA) sesungguhnya untuk melumpuhkan bahkan membubarkan KPK di balik pernyataan-pernyataan semu dan sebaliknya, yakni untuk memperkuat lembaga anti rasuah itu semakin hari semakin jelas.

Usulan pembatasan wewenang dan usia KPK digulirkan DPR  sejak beberapa tahun lalu, namun kandas, dan diangkat lagi di tengah proses peradilan anggota  F-Hanura Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi mega proyek   e-KTP yang menyeret sederet nama di DPR termasuk ketuanya, Setya Novanto.

Berbagai manuver dilakukan PA, mulai dari mewacanakan rekomendasi agar KPK tidak mendapatkan anggaran pada 2018, meminta paparan hasil temuan BPK terhadap KPK, sampai mengorek testimoni para napi perkara korupsi di Lapas.

Jelas saja, seluruh napi yang diinterogasi tim KPK secara subyektif merasa dizalimi atau menganggap diperlakukan tidak adil oleh KPK walau pun hal itu tidak pernah mereka ungkapkan dalam proses peradilan sebelumnya.

PA menggelar dengar pendapat dengan sejumlah pakar hukum terkait keberadaan komisi anti rasuah itu di dalam sistem kenegaraan dan hukum pidana.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman memenuhi undangan PA tanpa izin resmi dari pimpinannya dan dalam pertemuan itu ia mengadukan pelecehan atas dirinya oleh penyidik senior KPK berasal dari kepolisian, Novel Baswedan.

Novel sendiri menjadi korban penyiraman air keras oleh orang-orang yang sampai kini belum terungkap indentitas pelakunya, apalagi dalangnya.

Usul mengenai pembekuan sementara KPK, disampaikan oleh anggota PA F-PDIP Henry Yosodiningrat dengan alasan banyak persoalan yang harus dibenahi di tubuh KPK, sementara pembenahan memerlukan waktu lama.

Henry berpendapat, jika perlu kegiatan KPK distop dulu, sedangkan wewenang pemberantasan korupsi dikembalikan pada kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Usulan Henry mengundang tanda tanya besar, bukankah kelahiran KPK dibidani karena kedua institusi terlibat banyak persoalan dan belum bisa diandalkan untuk menangani kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi bangsa dan negara ?

 

Pembubaran KPK

Wakil Ketua DPR dari F-PKS Fahri Hamzah yang sebelumnya juga selalu berdalih, pembentukan PA untuk memperkuat KPK, kini bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan tetapi dibubarkan, karena banyak UU dan aturan internal yang dilanggarnya.

Jika puluhan anggota DPR dicokok Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,tentu pertanyaannya apa bukan DPR, lembaga yang merepresentasikan aspirasi rakyat lah yang harus bercermin atau membenahi dirinya?

Saat ini harapan untuk menghentikan bola liar yang digelindingkan jelas-jelas oleh PA untuk melemahkan bahkan menghabisi KPK tertuju pada Presiden Joko Widodo.

Menimba pengalaman kasus PA sebelumnya terhadap PT Pelindo II, Presiden Jokowi mengabaikan rekomendasi PA terkait pemberhentian Menteri BUMN Rini Soemarno karena hal itu dianggap terlalu jauh mengintervensi kewenangannya.

Terkait kisruh antara PA dan KPK, pernyataan Jokowi masih normatif – mendukung penguatan KPK tetapi tetap tidak ingin mencampuri  (persoalan keduanya-red) – karena  menghormati DPR dan juga KPK sebagai lembaga independen.

“Saya tidak ingin ikut campur, nanti ada yang ngomong, saya intervensi, “ kilahnya. Padahal publik menanti keterpihakan dan ketegasannya membela upaya pemberantasan korupsi.

KPK baru saja mencokok hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu  Hendra Kurniawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu lalu (6/9) dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin pemprov.

Keduanya adalah bagian dari 16 hakim di bawah MA yang diproses akibat dugaan terlibat korupsi oleh KPK. Publik juga belum lupa a.l. dengan Ketua MK M. Akil Mochtar,  anggota hakim MK Patrialis Akbar dan Ketua DPD Irman Guzman yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi.

 

Terseret pusaran korupsi

Puluhan anggota DPR dan DPRD, gubernur, bupati atau walikota di sejumlah daerah terseret pusaran korupsi, bahkan keterlibatan pejabat dan anggota parlemen secara berjemaah dan massif kemungkinan  akan terkuak pada mega proyek e-KTP yang persidangannya sedang berlangsung.

Seperti yang diungkapkan Ketua KPK Agus Raharjo, suap-menyuap di negeri ini sudah menjadi kebiasaan sehari-hari. Siapa pun yang menjadi pejabat publik dengan porsi kekuasaan sangat besar akan melakukannya.

Dari April sampai Oktober 2017 saja,KPK telah melancarkan 11 kali OTT, mencokok kalangan DPR, DPRD, pejabat kementerian dan dinas di pusat mau pun daerah, kepala daerah dari gubernur sampai lurah, pengacara, hakim dan jaksa.

Jika rekomendasi PA terhadap KPK yang akan akan dibacakan pada Rapat Paripurna DPR pada 28 September  memuat pembubaran KPK dan presiden mematuhinya, berarti lonceng kematian sedang menanti KPK.

“Jika PA merekomendasikan dihapusnya kewenangan KPK melakukan penuntutan, sama saja dengan menganggap KPK tidak diperlukan lagi, “ kata Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia.

Menurut Rangkuti, jika PA memuat rekomendasi semacam itu, publik akan mengenang, DPR periode 2014-2019 sebagai rezim yang “sukses” melucuti kewenangan KPK.

Jika itu sampai terjadi, ibu pertiwi pasti akan menangis, sementara  para koruptor akan bangkit dan bersuka cita.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement