Layanan RS: Mencegah “Debora Debora” lain

Rudianto Simanjorang, ayah bayi Debora yang meninggal, diduga karena terlambat ditangani oleh RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakbar sedang menunjukkan foto anaknya (liputan 6)

JIKA  dari hasil penyelidikan, Rumah Sakit Mitra Keluarga (RSMK) di Kalideres, Jakarta Barat terbukti melakukan pelanggaran berat, izinnya bisa kami cabut, “ kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (12/9).

Penegasan Djarot disampaikan saat menyikapi meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Deborah karena diduga ditolak ditangani di RSMK di ruang penanganan intensif anak-anak (Pediatric Intensive Care Unit – PICU) karena alasan biaya.

Berdasarkan keterangan kedua orang tua korban, pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi, puterinya yang dibawa dalam keadan sakit memang ditangani dengan tindakan pertolongan pertama di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSMK .

Di UGD, terhadap Debora antara lain dilakukan tindakan medis seperti menyedot  dahak, memasang selang ke lambung dan selang pernafasan dan memompa jantung anak malang itu secara manual.

Persoalan baru muncul, setelah dokter Christine yang menangani Debora di UGD, meminta orang tua Deborah memasukkan anaknya ke ruang PICU untuk penanganan selanjutnya sampai kondisinya benar-benar stabil.

Setelah tawar-menawar, bagian administrasi RSMK tetap bersikukuh meminta uang muka pelayanan PICU sebesar Rp11 juta, padahal orang tua Debora hanya punya Rp 5 juta dan gagal mencari utangan kesana-kemari untuk melengkapinya.

Singkat cerita, pada pukul 10.20 atau setelah lebih tujuh jam berada di UGD  sejak  pukul 03.00 dinihari (Minggu, 3/9) Debora berpulang, kemudian dibawa kedua orang tuanya bersepeda motor ke rumahnya di Gg. H Jaung, Kampung Jurumudi, Tangerang Kota yang hanya berjarak beberapa Km dari RSMK.

Djarot mengingatkan, misi utama RS adalah untuk menolong dan menyelamatkan pasien, jadi harus menerima pasien, tidak boleh menelantarkannya hanya karena tidak punya uang atau terhadap pasien miskin.

Cuma miskomunikasi

Di hadapan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, pihak RS  berkilah, pihaknya telah melakuan tindakan medis yang diperlukan, namun terjadi miskomunikasi antara petugas dan orang tua korban.

Namun Koesmedi yang mengklarifikasi dengan menyambangi rumah orang tua korban, mendapatkan keterangan berbeda dari Rudianto yang menegaskan lagi,  pihak RS menolak menangani Debora di PICU karena keluarga tidak mampu menyediakan uang muka.

Kuasa Hukum RSMK Hotman Paris Hutapea dalam acara Lawyer Club Indonesia (LCI) di TV One, Selasa malam (12/9) juga bersikukuh bahwa pihak RSMK telah melakukan kewajibannya dengan melakukan tindakan yang diperlukan pasien di UGD.

“Tidak sepeser pun keluarga pasien dimintai biaya atas atas tindakan yang dilakukan RS selama pasien beberapa jam ditangani di ruang UGD, “ tuturnya berkali-kali seraya menambahkan, penanganan di UGD tidak ada bedanya dengan di PICU.

Pernyataan Hotman disangkal keras oleh Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan  Anggota IDI, HN Nazar yang menyebutkan perbedaan subtansial antara UGD dan PICU.

Menurut dia, dokter Christine yang menangani UGD memang sudah meminta agar Debora dirujuk di ruang PICU untuk memulihkan kondisinya hingga stabil. Selain berpotensi terkontaminasi baksil di UGD, pasien memerlukan penanganan lebih komprehensif di ruang PICU sampai kondisinya benar-benar stabil.

“Di UGD, pemompaan nafas dilakukan secara manual, sedangkan di PICU dengan mesin, sehingga konstan dan bisa diatur sesuai kebutuhan pasien, “ ujarnya.

Jadi menurut dia, pada saat berada di UGD, pihak RSMK sudah melakukan fungsinya walau belum optimal, karena seharusnya jika tidak memiliki atau tidak bersedia menyediakan layanan PICU, harus membantu mencarikan RS lainnya.

 

Menyalahi peraturan

Penolakan pihak RS terkait pelayanan di PICU karena alasan biaya, menurut Nazar, merupakan tindakan tidak dapat dibenarkan karena menyalahi fungsi RS untuk melayani dan menyelamatkan pasien tanpa diskriminasi.

Namun Nazar berharap agar pembenahan layanan kesehatan tidak terhenti pada peristiwa Debora dengan RSMK, karena kasus-kasus penolakan pasien oleh RS karena alasan biaya telah berlangsung bertahun-tahun terjadi, bagaikan fenomena gunung es yang tampak kecil di permukaan.

Nazar juga  tidak yakin, kasus-kasus seperti menimpa Debora tidak bakal terulang lagi tanpa pembenahan serius dan mendasar seluruh institusi pelayanan kesehatan mulai dari RS pemerintah mau pun RS swasta serta juga program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan (YPKKI) Marius Wijayakarta berharap, usulannya mengenai standar pelayanan kesehatan nasional yang telah disampaikan beberapa tahun lalu sampai kini belum terwujudkan sehingga tiap RS memiliki standar pelayanan berbeda.

Namun Marius dan Nazar sepakat, berbagai payung hukum di bidang kesehatan dan penyelenggaraan RS sudah ada di Indonesia, namun yang menjadi persoalan, adalah implementasinya di lapangan.

Institusi pelayanan kesehatan harus terus berbenah diri, diawasi dan dibina. “Yang tidak besedia dibina, dibinasakan saja, “ kata Kadinkes DKI Jakarta Koesmedi.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement