
TEL AVIV – Parlemen Israel (Knesset), akan melakukan voting perubahan usulan pada UU Sanksi yang mengizinkan mengeksekusi warga Palestina yang melakukan perlawanan, Rabu (2/1/2018).
Pusat HAM Palestina atau PCHR (The Palestinian Center for Human Rights) mengatakan bahwa sebanyak tiga anggota parlemen Zionis telah mengajukan RUU ini kepada Knesset pada 30 Oktober lalu.
“Di saat warga Palestina dituduh melakukan aksi perlawanan yang mengakibatkan korban, memungkinkan bagi menteri militer Israel untuk memerintahkan kepada pengadilan militer Israel untuk mengeksekusi orang tersebut. Agar hal itu tidak ada syarat keputusan aklamasi hakim, namun cukup mayoritas normal saja, tanpa adanya kemungkinan untuk meringankan keputusan hukum tersebut,” pernyataan draft perubahan itu.
Dikutip dari Info Palestina, PCHR menilai, RUU ini tidak lain adalah upaya untuk melegalkan apa yang terjadi saat ini. Yaitu pembunuhan dan eksekusi lapangan yang dilakukan atas perintah langsung dari otoritas tertinggi pengambil keputusan di militer Zionis terhadap orang-orang Palestina di wilayah pendudukan.




