Ruwetnya Angkutan Daring

Aksi-aksi demo yang sering dilakukan massa pengojek motor daring di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia lainnya menganggu pengguna jalan.

PERSOALAN angkutan daring, khususnya sepeda motor semakin ruwet, di satu pihak kendaraan beroda dua itu tidak masuk dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pihak lain jumlahnya terlanjur banyak.

Selain tidak cocok untuk angkutan barang dan orang, apalagi dalam jarak jauh, ojek sepeda motor dinilai tidak layak dari sisi keamanan dan keselamatan penumpang dan juga pengendara (pengojek).

Ojek daring telah tumbuh subur karena diminati masyarakat, ongkosnya murah, lincah menerobos kemacetan lalulintas, menampung banyak lapangan kerja, apalagi, peraturannya juga belum jelas. Saat ini tercatat jutaan pengojek daring di seluruh Indonesia, dan di kawasan Jabotabek saja sudah ada sekitar satu jutaan.

Bisnis ojek daring memang menggiurkan, sehingga perusahaan penyedia aplikasi jor-joran banting harga melakukan promosi dan merekrut sebanyak mungkin pengojek.

Akibatnya, penghasilan pengojek yang berstatus sebagai mitra pengusaha menipis, sementara mereka tidak bisa mengadukan nasibnya karena status hukum usaha ini memang belum diatur.Disamping memicu kemacetan lalu lintas, kehadiran ojek daring juga merusak sistem angkutan umum yang sedang dibenahi.

Perusahaan di Bawah Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengemukakan, pihaknya bersama Kemenkominfo dan Kantor Staf Presiden sudah memutuskan agar aplikator ojek daring menjadi perusahaan transportasi di bawah Kemenhub.

Menurut dia, satu-satunya payung hukum bagi angkutan daring adalah Permenperhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pengaturan tersebut, lanjutnya, mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tidak ada lagi penangguhan, perubahan, apalagi pencabutan Permenhub 108 tahun 2017.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiayadi juga mengakui, membludaknya angkutan daring ojek dan taksi membuat armada angkutan umum semakin keteteran karena mereka kalah dalam perang tarif dengan transportasi daring.

Tempat-tempat umum sampai sudut-sudut jalan diokupasi oleh para pengojek daring, sedangkan ulah massa pengojek juga sering merisaukan masyarakat, sementara perlindungan perusahaan bagi para pengojek dan penumpang minim.

DKI Jakarta sendiri, kota yang menaungi sekitar sejuta pengojek dan taksi daring, belum akan menerbitkan peraturan terkait moda angkutan tersebut, masih menunggu aksi pemerintah pusat terlebih dulu, baru akan mengikuti aturan sebagai turunannya.

Persoalan angkutan daring memang dilematis. Melarang angkutan sepeda motor mustahil karena jumlahnya sudah membludak, lagipula dibutuhkan dan menjadi sumber nafkah sebagian warga, namun membiarkannya juga melanggar hukum.

Usaha angkutan daring tidak berizin, melanggar UU Lalu Lintas dan Jalan, sehingga pengendara ojek tidak menapatkan SIM Umum, belum lagi munculnya keirian berpotensi konflik antarpengemudi ojek daring dan ojek pangkalan.

Win-win solusi angkutan daring harus segera dicari, terutama penerapan Permen 108/2017 dan juga pengaturan yang bisa melindungi perusahaan angkutan konvensional maupun daring, pengendara dan pengguna.

Advertisement