MALAYSIA – Sebanyak 43 WNI ditangkap aparat kepolisian laut Malaysia di Kampung Melayu, Pulau Sebatik wilayah Malaysia karena masuk secara ilegal.
Konsul RI Tawau Negeri Sabah menerangkan, penangkapan 43 WNI tersebut di Kampung Melayu Pulau Sebatik wilayah Malaysia pada Jumat (27/4). WNI yang terdiri 19 laki-laki, 12 perempuan dan 12 anak-anak ini saat ini ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau untuk diproses hukum.
Dilansir Antara, Djati Ismoyo menambahkan, Konsulat RI Tawau telah mendapatkan laporan dari Polisi Air Tawau sehingga menjalin komunikasi untuk menemui puluhan WNI tersebut.
Sesuai rilis dari media Tawau BES Tawaufm diungkapkan, WNI ini ditangkap pada dua rumah warga di Kampung Melayu Pulau Sebatik tanpa memiliki dokumen.
Keberadaannya dianggap melanggar Akta Imigresen 1959/63 yakni pendatang asing tanpa izin.





