Perhimpunan Jurnalis Palestina Ajukan Kekerasan Israel di Gaza ke Pengadilan Internasional

Ilustrasi Ribuan warga Gaza menghadiri pemakaman jurnalis Palestina Ahmed Abu Hussein, yang ditembak oleh penembak jitu Israel saat meliput protes massal di dekat perbatasan timur Gaza/ MEMO

GAZA – Perhimpunan jurnalis Palestina  (PJS)  mengumumkan  keputusannya untuk mengajukan kasus hukum di Pengadilan Kriminal Internasional, ICC dan beberapa pengadilan Eropa terhadap pejabat dan lembaga Israel yang terlibat langsung dalam kejahatan terhadap media Palestina.

Perhimpunan tersebut mengatakan pada Kamis (18/5/2018) dalam sebuah pernyataan bahwa komite dari berbagai saluran media Palestina akan dibentuk untuk melengkapi berkas hukum yang akan dikirim ke pengadilan internasional.

Menurut pernyataan itu, pembunuhan para wartawan Palestina, Yasser Martaja dan Ahmed Abu Hussein serta cedera sekitar 90 wartawan oleh pasukan militer Israel di Jalur Gaza sejak awal 2018 akan berada di atas dokumen-dokumen tersebut.

Pernyataan itu mengatakan Komite Eksekutif Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) mengkonfirmasi dukungannya untuk upaya PJS dan langkah-langkah untuk menuntut para pejabat Israel yang melakukan kejahatan terhadap jurnalis Palestina dan membawa mereka ke hadapan keadilan internasional.

“IFJ mendukung upaya Sindikasi Palestina untuk pergi ke semua forum regional dan internasional untuk meminta perlindungan lapangan bagi wartawan Palestina selama peristiwa panas” katanya, dilansir MEMO, Jumat (18/5/2018).

Advertisement