MOJOKERTO – Siswi kelas XI IPS-2 SMAN 1 Gondang Mojokerto, Mas Hanum Dwi Aprilia terancam menderita kelumpuhan setelah mengalami cidera parah pada syaraf tulang belakang akibat menjalani hukuman fisik berupa squat jump (melompat sambil jongkok secara berulang-ulang).
Dia dikenai hukuman karena terlambat mengikuti ekstrakulikuler. Dari kesepakatan bersama, kelompok Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI), jika ada anggota yang terlambat akan menerima hukuman membaca ayat-ayat Alquran.
Namun saat korban terlambat datang, ada perubahan hingga akhirnya disepakati hukuman fisik berupa squat jump.
Korban dihukum pada Jumat (12/7/2018) pekan lalu, dimana ada dua anggota UKKI yang terlambat termasuk korban. Korban mendapat hukuman squat jump karena datang terlambat bersama satu orang temannya, keduanya mendapat hukuman melompat sambil jongkok sebanyak 200 kali.
Namun belum sampai 200 kali, korban tergeletak lemas. Kakinya mati rasa dan tak bisa digerakkan, bahkan untuk miring saja, korban harus dibantu.
Pihak keluarga kemudian membawa korban ke pengobatan tradisional Sangkal Putung Umi-Abi di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Ayah korban, Sugiono mengatakan, akibat hukuman tersebut korban tidak bisa berjalan. “Katanya ada potensi mengalami kelumpuhan karena menderita cidera parah pada urat syaraf di bagian tulang belakang,” ungkapnya, Jumat (20/7/2018), dilansir laman beritajatim.
Ayah korban yang hanya kuli bangunan ini mengaku kesulitan membiayai pengobatan sang anak. Sehingga pihak keluarga hanya bisa pasrah terkait musibah yang dialami korban yang juga santri Pondok pesantren Al-Ghoits di Desa Kedegan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tersebut.
“Saya berharap pihak sekolah bertanggung jawab terkait seluruh pembiayaan pengobatan hingga sembuh,” harapnya.





