YERUSALEM – Tidak puas melakukan embargo, membuat pagar tinggi untuk memblokade rakyat Palestina, memenjarakan anak-anak dan aktivis, kini penjajah Israel melarang rakyat Palestina mengibarkan bendera dalam ruang publik di saat demonstrasi.
Larangan itu tertuang dalam rancangan Undang-undang baru yang diusulkan oleh anggota parlemen dari Partai Likud Anat Berko.
Menurut the Jerusalem Post>, undang-undang tersebut “akan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun bagi yang melanggar.”
“Bendera-bendera musuh tidak boleh ditoleransi di ruang publik,” kata Berko. “Ini tidak bisa diizinkan, dan harus dipaksakan.”
Anggota parlemen dari kelompok Daftar Bersama, Jamal Zahalka, menyebut RUU tersebut “rasis, pengecut, dan merupakan upaya untuk menyembunyikan identitas Palestina yang tidak akan berhasil.”
Rekannya, Aida Touma-Sliman, mengatakan bahwa bendera Palestina adalah simbol nasional orang Palestina di bawah pendudukan dan perjuangan mereka.
Seperti dikutip dari Suara Palestina, RUU itu dibahas ketika Knesset kembali aktif setelah masa reses musim panasnya




